Daftar Pekerjaan atau Bidang yang Masuk Kategori Esensial dan Kritikal, Catat Jenisnya

- 11 Juli 2021, 12:22 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat 9 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, Jabar Intens Tekan Mobilitas Masyarakat, Ridwan Kamil: Perbanyak Titik Penyekatan.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat 9 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, Jabar Intens Tekan Mobilitas Masyarakat, Ridwan Kamil: Perbanyak Titik Penyekatan. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

MAPAY BANDUNG - Dalam penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan 15 kota/kabupaten di luar Jawa-Bali membuat aturan khusus bagi pekerja yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Dua bidang tersebut diketahui mendapatkan keringanan dalam beraktivitas di kantor atau bekerja saat PPKM Darurat.

Namun demikian, aturan yang berlaku bagi sektor esensial dan kritikal itu tetap mewajibkan para pekerjanya untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di Jakarta contohnya, pekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak masuk ke Jakarta dari luar Jakarta harus membawa Surat Tanda Registrai Pegawai (STRP) yang di dalamnya berisikan sertifikasi vaksin.

Baca Juga: 4 Cara Untuk Mendukung Kesehatan Jantung Pasca Covid-19

Pun demikian, di Bandung Raya, mulai 12 Juli 2021 yang diizinkan untuk menggunakan layanan KRD Bandung Raya adalah warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Lantas apa saja kategori pekerjaan atau bidang yang masuk dalam sektor esensial dan sektor kritikal? Berikut Redaksi Mapay Bandung hadirkan untuk Anda:

Sektor Esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. Perhotelan non penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x