Sebagaimana diketahui, dalam peraturan PPKM Darurat, pelaku perjalanan udara wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk terbang.
Hal itu disampaikan President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pada periode PPKM Darurat, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.***