Tutup 59 Perusahaan Non Esensial Selama PPKM Daurat, Anies Baswedan: Bisa Dicabut Izin Usahanya

- 6 Juli 2021, 12:45 WIB
POTRET Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
POTRET Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat perusahaan di sektor non esensial mewajibkan karyawanya untuk Work From Home (WFH) 100 persen.

Hal ini dilakukan guna menekan lonjakan Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.

Meski saat ini telah resmi diterapkan, terdapat sejumlah pelaku usaha di sektor non esensial yang belum menerapkan WFH 100 persen kepada karyawannya, seperti di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan terkategori non esensial dan non kritikal yang bandel, yakni tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Pria Juga Bisa Depresi Lho! Yuk Kenali Tanda dan Gejala Depresi pada Pria

"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," kata Anies.

Hal ini menurutnya semata-mata untuk melindungi warga Jakarta agar segera bebas dari pandemi Covid-19.

"Jadi mohon kerjasamanya," ujarnya.

Dirinya menceritakan bahwa pada Senin pertama PPKM Darurat, pihaknya telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta di mana 59 di antaranya ditutup sementara selama tiga hari.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x