Jakarta Mulai Vaksinasi untuk Warga 18 Tahun ke Atas, Begini Syarat dan Caranya

- 14 Juni 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pexels/Anna shvets

Baca Juga: Beredar Pesan Singkat Banyak Rumah Sakit Penuh Oleh Pasien Covid-19 di Kota Bandung, Dinkes Beberkan Faktanya

Syarat penerima vaksin usia 18 tahun ke atas:
1. KTP DKI Jakarta
2. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
3. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta (KTP non-DKI)
4. Penyandang Disabilitas

Cara daftar vaksinasi:
Datang ke puskesmas, RSUD, atau layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili atau sesuai tempat kerja masing-masing.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x