Jakarta Mulai Vaksinasi untuk Warga 18 Tahun ke Atas, Begini Syarat dan Caranya

- 14 Juni 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pexels/Anna shvets


MAPAY BANDUNG - Pemprov DKI Jakarta telah memulai vaksinasi Covid-19 bagi warga kelompok usia 18 tahun sejak 9 Juni 2021.

Ini merupakan vaksinasi tahap tiga, yakni memperluas sasaran penerima vaksin setelah sebelumnya menyasar lansia dan petugas pelayan publik.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas untuk sementara dilakukan hanya di Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan UPT Vertikal Kemenkes seperti di antaranya Puskesmas, rumah sakit dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Hati-Hati Info Hoaks! Benarkah Pussenif PPI Supratman Kota Bandung Menggelar Vaksinasi Covid-19?

"Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus COVID-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia,'' kata Siti dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Jenis vaksin yang digunakan untuk masyarakat 18 tahun ke atas di DKI Jakarta adalah vaksin AstraZeneca. Ia memastikan vaksin tersebut aman karena sudah lolos tahap pengujian dan merupakan rekomendasi dari Badan POM.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Herd Immunity DKI Jakarta Agustus 2021, Siapkan 100 Ribu Vaksin per Hari

''Vaksin AstraZeneca sudah terbukti aman digunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jenis vaksin yang disediakan pemerintah adalah jenis vaksin yang baik untuk menciptakan anti bodi dalam tubuh. Masyarakat diimbau untuk segera divaksinasi tanpa memilih jenis vaksin,'' tuturnya.

Apa syarat dan cara daftar vaksinasi bagi warga 18 tahun ke atas di DKI Jakarta?

Mengutip informasi yang disampaikan akun instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki, berikut syarat dan caranya:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x