MAPAY BANDUNG - Aktivis dakwah sekaligus influencer, Hilmi Firdausi melancarkan kritikan keras terhadap RUU KUHP yang berisi tentang pasal untuk penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam RUU KUHP tersebut disebutkan orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden akan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Sedangkan jika penghinaan itu dilakukan di media sosial, hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Siaga ! Jabar Antisipasi Skenario Terburuk di Rumah Sakit
Selain itu, dalam RUU KUHP tercantum orang yang menghina DPR juga terancam 2 tahun penjara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Hilmi Firdausi pun menanyakan hukuman jika seseorang menghina ulama di media sosial.
"Menghina presiden di sosmed dihukum 4,5 tahun penjara. Menghina DPR 2 tahun penjara. Kalau menghina ulama di sosmed?," tulisnya di akun @Hilmi28, dikutip MapayBandung.com Selasa 8 Juni 2021.
Baca Juga: Hanya 1 Siswa yang Hadiri Uji Coba PTM di SMAN 22 Bandung Hari Ini
Hilmi Firdausi juga meminta pemerintah untuk menjelaskan konteks penghinaan tersebut. Jangan sampai kata dia, nantinya kritik disama artikan dengan menghina.