Menpan RB Ancam Pecat 3 ASN yang Terlibat Jual Beli Vaksin di Sumatera Utara

- 24 Mei 2021, 09:59 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo /Setkab

MAPAY BANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengancam akan memecat tiga orang ASN yang terlibat dalam jual beli vaksin Covid-19 Sinovac di Sumatera Utara.

Ia menyesalkan adanya oknum ASN yang menjadi tersangka jual beli vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang belum berhak menerima vaksin.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo dalam keteranganya dikutip Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Kominfo Hapus Lebih dari Seribu Konten Hoaks Terkait Vaksin Covid-19, Facebook Peringkat Pertama

Baca Juga: WOW ! Gerhana Bulan Super Blood Moon akan Terjadi 26 Mei, Bertepatan dengan Waisak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Baca Juga: 1,3 Juta Vaksin AstraZeneca Tiba Hari Ini, Menlu Rento Rinci Jumlah Vaksin Jadi di Indonesia

Baca Juga: Tulungagung Dihebohkan dengan Isu Santet, Puluhan Sapi dan Kambing Mati Tak Wajar

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatra Utara menetapkan 4 tersangka jual beli vaksin Covid-19. Satu orang adalah agen properti di Kota Medan, sedangkan tiga lainnya adalah dokter ASN dan ASN di Dinkes Sumatera Utara.

Para tersangka mematok harga Rp250 ribu per dosis vaksin bagi masyarakat yang bukan haknya. Sebab seharusnya vaksin itu ditujukan bagi para narapidana di Lapas.

 

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x