Baca Juga: Tulungagung Dihebohkan dengan Isu Santet, Puluhan Sapi dan Kambing Mati Tak Wajar
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatra Utara menetapkan 4 tersangka jual beli vaksin Covid-19. Satu orang adalah agen properti di Kota Medan, sedangkan tiga lainnya adalah dokter ASN dan ASN di Dinkes Sumatera Utara.
Para tersangka mematok harga Rp250 ribu per dosis vaksin bagi masyarakat yang bukan haknya. Sebab seharusnya vaksin itu ditujukan bagi para narapidana di Lapas.