Baca Juga: Breaking News! 37 Warganya Positif Corona, Satu Kampung di Garut Dilockdown
File tersebut dibagikan sejak 12 Mei 2021. Bahkan, dalam sepekan ini ramai menjadi perhatian publik. Akun tersebut mengklaim mempunyai lebih dari 270 juta data lainnya yang dijual seharga 6.000 dolar Amerika Serikat.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah mengatakan sejak isu itu mencual, dirinya telah memerintah Dirtipidsiber untuk melidik dugaan kebocoran data WNI tersebut.
Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah menyiapkan administrasi penyidikan (Mindik) sebagai dasar hukum anggotanya melaksanakan tugas di lapangan.
"Sedang dipersiapkan administrasi penyidikan untuk legalitas pelaksana anggota di lapangan," ujarnya.***