Aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 sendiri sudah mulai berlaku pada 6 sampai 17 Mei mendatang. Jasa Marga mengimbau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori yang dikecualikan melengkapi diri dengan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau hasil tes rapid Antigen maksimal 2x24 jam, serta juga dapat menggunakan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.***