Kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:
a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja);
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi;
e. Menjaga jarak antarjemaat;
f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;
g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya; dan
h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.***