Tim Kuasa Hukum Munarman Berencana Ajukan Praperadilan

- 28 April 2021, 11:04 WIB
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ditangkap
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ditangkap /Antara

MAPAY BANDUNG - Setelah Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror, Tim Kuasa Hukum Munarman berencana akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata salah seorang anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar hari ini, Rabu 28 April 2021 sebagaimana dilaporkan Antara.

Pascapenangkapan Munarman, telah dibentuk tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum itu berisi 40 orang pengacara.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88 di Rumahnya, Munarman Teriak 'ini Tidak Sesuai Hukum'

Aziz menyebutkan, dalam penangkapan Munarman di kediamannya di sekitaran Pamulang, Tangerang Selatan kemarin, petugas turut menyita beberapa barang bukti seperti buku dan handphone.

Munarman ditangkap Densus 88 atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Mengenal 3 Wanita Cantik yang Jadi Pelayan Kafe di Preman Pensiun 5

Pada saat ditangkap, Munarman sempat berteriak jika penangkapan dirinya itu tidak sesuai dengan hukum.

"Ini tidak sesuai hukum," teriak Munarman saat digelandang petugas dari dalam rumah menuju mobil.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x