MAPAY BANDUNG - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman, ditangkap oleh Detesemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya pada Selasa 27 April 2021 kemarin.
Dalam penangkapannya itu, Munarman sempat mencoba melakukan perlawanan dan menyatakan jika penangkapan dirinya tidak sesuai dengan hukum.
"Ini tidak sesuai hukum," kata Munarman saat digiring petugas keluar dari rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan kemarin.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Terorisme
Saat digiring petugas keluar rumah menuju mobil, Munarman ingin menjelaskan sesuatu.
Namun petugas meminta Munarman menjelaskannya nanti.
Bahkan pada saat Munarman meminta untuk memakai sendal pun dilarang petugas dan Munarman langsung dibawa ke mobil.
Baca Juga: Robert Akui Persib Berada di Situasi Sulit pada Leg 2 Final Piala Menpora 2021
Adapun Densus 88 menangkap Munarman atas dugaan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan juga Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.