Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), mengizinkan santri dari daerah tersebut unruk pulang ke daerah asalnya.
Masduki menerangkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan imbauan kepada para pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di Jatim, untuk tidak mempersulit para santri dalam memberikan surat pengantar bagi santri yang akan melakukan perjalanan mudik.
Baca Juga: 7 Tips Melatih Anak Berpuasa, Salah Satunya Beri Makanan Favorit Saat Sahur dan Berbuka
Seperti diketahui sebelumnya, pengetatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berlaku dengan adanya surat edaran (SE) No 13 tahun 2021. Disebutkan bahwa periode 6-17 Mei 2021, adendum peniadaan mudik 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan pada 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.***