Jika melewati batas waktu tersebut belum juga membeli pelatihan pertama, peserta akan dicabut status kepesertaannya dari program Prakerja.
"Bila lewat dari tanggal tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," tuiisnya.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Permenko No. 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman.
Baca Juga: Polsek Arcamanik Masih Kumpulkan Bukti Kasus Pelemparan Batu yang Sebabkan Korban Meninggal
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung klik di www.prakerja.go.id di bagian FAQ.
Peringatan ini diharapkan bisa sampai secepatnya kepada semua orang yang lolos Kartu Prakerja gelombang 13.***