MAPAY BANDUNG - Jalan merupakan salah satu infrastruktur penting yang menunjang mobilitas warga dan juga distribusi logistik. Dengan kondisi jalan yang bagus, maka perekonomian pun diharapkan bisa berkembang dengan cepat.
Namun tahukah kamu jika di Indonesia ada beberapa jenis jalan yang dikelola oleh pihak yang berbeda yakni mulai dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota/kabupaten, hingga jalan desa.
Lantas apa perbedaan dari jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota/kabupaten, hingga jalan desa? berikut adalah penjelasannya yang dikutip mapaybandung.com dalam penjelasan yang disajikan Kementerian PUPR di akun tiktok @KemenPUPR
@kemenpupr #Status #Jalan di #indonesia #PUPR #SigapMembangunNegeri #blue #summer #hair #vscocam #likes #like4like #iphoneography #life #makeup #popularphoto #r ♬ original sound - KemenPUPR
Baca Juga: Tanggapi Aksi Teror di Mabes Polri, Jokowi : Kita Semuanya Bersatu Melawan Terorisme
Jalan Nasional: Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Adapun cirinya adalah terdapat marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Jalan ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR.
Jalan Provinsi : Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan antara ibu kota provinsi, kabupaten/kota yang disebut K3. Untuk mengenalinya bisa dilihat dari papan petunjuk jalan, bisa dilihat dari bentuk marka jalan yang hanya berwarna putih. Jalan ini dikelola oleh Dinas PU atau Bina Marga Provinsi.
Jalan Kabupaten/kota: Jalan Kabupaten ditandai dengan kode K4. Adapun cirinya markanya sama dengan jalan provinsi yakni berwarna putih. Hanya saja biasanya jalan kota/kabupaten lebih kecil dari jalan Provinsi yang hanya menghubungkan antar kecamatan. Jalan ini dikelola oleh dinas PU atau Bina marga kota/kabupaten.