Diperpanjang Sampai Juni 2021! Ini Info Lengkap Soal Perpanjangan Diskon dan Pembebasan Biaya Listrik

- 10 Maret 2021, 14:25 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban (abodemen) serta penerapan ketentuan rekening minimun bagi masyarat Indonesia.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban (abodemen) serta penerapan ketentuan rekening minimun bagi masyarat Indonesia. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa//

 

MAPAY BANDUNG - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban (abodemen) serta penerapan ketentuan rekening minimun bagi masyarakat Indonesia.

Diketahui, perpanjangan itu disebutkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana masih masuk dalam periode triwulan II tahun 2021 dan diperpanjang hingga Juni mendatang. 

Namun, ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi warga yang berhak mendapatkan program bantuan ini.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded Harap Radio PRFM Tingkatkan Kinerja dengan Tempati Kantor Baru

Ia menyebut, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujar Rida dalam siaran pers, Rabu 10 Maret 2021.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Meski Sudah Divaksin, 4 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x