MAPAY BANDUNG - Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang merupakan koruptor diketahui telah menerima vaksin Covid-19 pada medio 18-23 Februari 2021 lalu.
Kebijakan tersebut ternyata menuai polemik di masyarakat khususnya para netizen yang menilai pemberian vaksin Covid-19 pada para koruptor itu adalah suatu hal yang salah.
Meredam kegaduhan itu, KPK menjawab teka-teki soal pemberian vaksin Covid-19 pada tahanan KPK itu.
Baca Juga: Ingat! Hingga Sore Nanti Simpang Padalarang Bakal Ada Rekayasa Lalin, Simak Selengkapnya
Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Sampai ke Indonesia Besok, Tim Pelatih: Dia Belum Bisa Ikut Latihan
Melalui akun twitter resminya yang diunggah pada Jumat 26 Februari 2021, KPK membeberkan alasan kenapa vaksin Covid-19 diberikan pada koruptor.
"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya: petugas rutan, penyidik KPK, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," cuitnya.
Menurut KPK, pemberian vaksin kepada para tahanan merupakan bentuk perlindungan kesehatan para tahanan. Alasannya, karena jika para tahanan itu sehat maka proses penanganan dan persidangan dinilai bakal berjalan lancar.
Baca Juga: Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021 Segera Bergulir, Dede Yusuf Minta Bobotoh Ikuti Prokes
"Vaksinasi kepada tahanan adalah upaya untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut. Selain itu, kesehatan tahanan juga penting untuk memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya," lanjutnya.
Terkait dengan informasi mengenai vaksinasi covid 19 terhadap tahanan KPK, berikut disampaikan respon dari Ketua KPK Firli Bahuri. (1/6)— KPK (@KPK_RI) February 26, 2021
Baca Juga: Warga Cimahi yang Isolasi Mandiri Karena Covid-19 Dapat Bantuan Sembako Senilai Rp200 Ribu
Tak hanya tahanan saja, KPK juga melakukan vaksinasi kepada seluruh staf di lingkungan KPK, seperti petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan, petugas kantin serta pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.
Sampai dengan hari ini, kasus positif Covid-19 pada tahanan KPK masih tinggi, yaitu sebanyak 20 dari total 64 orang tahanan.
"KPK berkomitmen untuk mendukung percepatan program ini sehingga masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi covid-19 dan kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya," tukasnya.***