MAPAY BANDUNG - Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang merupakan koruptor diketahui telah menerima vaksin Covid-19 pada medio 18-23 Februari 2021 lalu.
Kebijakan tersebut ternyata menuai polemik di masyarakat khususnya para netizen yang menilai pemberian vaksin Covid-19 pada para koruptor itu adalah suatu hal yang salah.
Meredam kegaduhan itu, KPK menjawab teka-teki soal pemberian vaksin Covid-19 pada tahanan KPK itu.
Baca Juga: Ingat! Hingga Sore Nanti Simpang Padalarang Bakal Ada Rekayasa Lalin, Simak Selengkapnya
Baca Juga: Bek Persib Nick Kuipers Sampai ke Indonesia Besok, Tim Pelatih: Dia Belum Bisa Ikut Latihan
Melalui akun twitter resminya yang diunggah pada Jumat 26 Februari 2021, KPK membeberkan alasan kenapa vaksin Covid-19 diberikan pada koruptor.
"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya: petugas rutan, penyidik KPK, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," cuitnya.
Menurut KPK, pemberian vaksin kepada para tahanan merupakan bentuk perlindungan kesehatan para tahanan. Alasannya, karena jika para tahanan itu sehat maka proses penanganan dan persidangan dinilai bakal berjalan lancar.
Baca Juga: Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021 Segera Bergulir, Dede Yusuf Minta Bobotoh Ikuti Prokes