Ternyata Kafe RM Tempat Penembakan di Cengkareng Kerap Langgar PSBB dan Tak Miliki Izin

- 26 Februari 2021, 12:54 WIB
Satpol PP Jakarta Barat tunjukkan BAP penutupan Kafe Raja Murah di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat, 26 Februari 2021.
Satpol PP Jakarta Barat tunjukkan BAP penutupan Kafe Raja Murah di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat, 26 Februari 2021. /Antara/Devi Nindy/

MAPAY BANDUNG - Kafe Raja Murah (RM) yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan oleh oknum Polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang ternyata melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Bahkan, kafe yang berlokasi di kawasan Cengkareng itu sudah beberapa kali melanggat aturan PSBB dan protokol kesehatan.

Oleh karenanya, jajaran Satpol PP Jakarta Barat pun menutup kafe RM.

Baca Juga: Lantik 5 Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2020, Ridwan Kamil Titip Integritas Hingga Profesionalitas

Penutupan permanen dilakukan dengan menempel segel tanda tutup permanen pada pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB dengan disaksikan perwakilan pemilik usaha, serta pembacaan BAP (berita acara pemeriksaan).

"Penutupan dan penyegelan usaha karena melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021," ujar Pengendali Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Barat Gudmen membacakan berita acara pemeriksaan di lokasi kejadian sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Sebagai bentuk atau tanda penutupan permanen, petugas pun memasang garis kuning tanda penyegelan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah yang Dilantik Hari Ini Segera Kerja Maksimal Majukan Daerahnya

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan Kafe Raja Murah sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.

Puncak pelanggaran, terlihat saat adanya kasus penembakan oleh oknum polisi Bripka CS yang menewaskan tiga orang di Kafe RM, Kamis kemarin.

Parahnya lagi, selain melanggar aturan PSBB, kafe RM pun ternyata tak memiliki izin terdaftar dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, hanya izin usaha mikro di Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Pemkab Garut Targetkan Tak Ada Lagi ODGJ yang Dipasung

"Maka sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan. Jadi hari ini kita melakukan penutupan dengan mekanisme yang di atur di dalam peraturan tersebut," ujar dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x