4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Penyebab Banjir Semarang Jateng Menurut BMKG, Ini Lengkapnya
Dikutip mapaybandung.com dari akun @bankbri_id, bahwa nasabah maupun non nasabah BRI dapat memanfaatkan bantuan ini bagi para pelaku usaha. Sementara itu batas waktu pencairan hingga 18 Februari 2021 mendatang.
"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis @bankbri_id dalam keterangan di unggahan instagramnya.
Baca Juga: Miris atau Kocak? Tukang Baso Ini Malah Buka ‘Drive Thru’ di Tengah Jalan
Dijelaskan pula penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta ini dilakukan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19.
"Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19. Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," lengkap akun @bankbri_id.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Lewat Twitter, Susi Pudjiastuti Ingatkan Presiden Jokowi untuk Beri Imbauan Soal Ini