Marak Fenomena Anak Gugat Orang Tua, Akademisi: Secara Norma Itu Tidak Boleh

- 26 Januari 2021, 15:31 WIB
RE Koswara (tengah) saat diwawancarai di SPKT Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 25 Januari 2021. Diketahui Koswara melaporkan balik anaknya yang telah menggugat kepemilikan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
RE Koswara (tengah) saat diwawancarai di SPKT Polda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 25 Januari 2021. Diketahui Koswara melaporkan balik anaknya yang telah menggugat kepemilikan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

 

Baca Juga: Cathrine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Narkoba

Lebih lanjut ia menuturkan, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.

Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Kemenhub Akan Gunakan GeNose untuk Deteksi Covid-19 Pada Penumpang Bus dan Kereta Mulai 5 Februari

Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.

Di luar itu, Sonny menegaskan anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat.

“Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x