MAPAY BANDUNG – Hasil negatif dari rapid test antigen wajib dibawa oleh calon penumpang sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019).
Guna mendukung kebijakan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memfasilitasi calon penumpangnya yang sudah memiliki tiket dan kode booking untuk mengkuti rapid test antigen di stasiun.
Baca Juga: Update Toyota Thailand Open 2021: Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan Melangkah ke Semifinal
Adapun tarif yang harus dibayarkan calon penumpang antara lain sebesar Rp105 ribu.
Terkait dengan stasiun mana saja yang bisa melayani rapid test antigen, PT KAI menyebut ada 46 stasiun yang menyediakan pos untuk rapid test antigen. Di antaranya:
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Dikontrak Tim Asal Korea Selatan Selama Satu Musim, Membanggakan!
Jawa Barat
- Bandung
- Banjar
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
DKI Jakarta
- Gambir
- Pasar Senen
Jawa Tengah
- Cepu
- Kebumen
- Klaten
- Kroya
- Kutoarjo
- Pekalongan
- Purwokerto
- Purwosari
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Solo Balapan
- Tegal
Jawa Timur
- Blitar
- Jember
- Jombang
- Kediri
- Kertosono
- Ketapang
- Malang
- Mojokerto
- Madiun
- Sidoarjo
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Tulungagung
DI Yogyakarta
- Lempuyangan
- Yogyakarta
Lampung
- Kotabumi
- Tanjungkarang
Sumatera Selatan
- Baturaja
- Kertapati
- Martapura
- Muara Enim
- Prabumulih
Sumatera Utara
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Tebing Tinggi
View this post on Instagram
Baca Juga: Bupati Sleman Positif Covid-19 Usai Ikut Vaksin, Kemenkes: Beliau Sudah Terpapar tapi OTG
Kendati demikian, PT KAI mengimbau calon penumpang kereta untuk tetap berada di rumah jika memang tak ada keperluan medesak. Hal itu ditujukan guna membatasi mobilitas orang di tengah pandemic Covid-19.
Namun, jika memang terpaksa harus berangkat, para penumpang kereta nantinya bakal diwajibkan menerapkan protokol kesehtan yang ketat.***