Jokowi Bolehkan Sertipikat Tanah Dijadikan Jaminan di Bank Asal dengan Perhitungan Jelas

- 5 Januari 2021, 14:19 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat di Istana Negara hari ini, Selasa 5 Januari 2021. Jokowi mempersilahkan warga untuk menggunakan sertipikat tanah sebagai agunan atau jaminan pinjaman ke perbankan.
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat di Istana Negara hari ini, Selasa 5 Januari 2021. Jokowi mempersilahkan warga untuk menggunakan sertipikat tanah sebagai agunan atau jaminan pinjaman ke perbankan. /Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.

MAPAY BANDUNG - Pada tahun 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Kementerian ATR/BPN bisa melakukan sertifikasi tanah sebanyak 11 juta sertipikat.

Namun karena adanya pandemi covid-19, Kementerian ATR/BPN hanya bisa mengeluarkan sebanyak 6,8 juta sertipikat tanah.

Kepada warga yang mendapatkan sertipikat tanah tersebut, Jokowi mempersilahkan untuk menjadikan sertipikat tersebut sebagai agunan atau jaminan untuk pinjaman dana di perbankan.

Baca Juga: Luar Biasa! Vietnam Siap Bangun Bandara Terbesar untuk Layani 25 Juta Penumpang

"Dengan sertipikat ini bapak/ibu semuanya bisa pakai untuk kolateral, untuk jaminan ke bank kalau ingin meminjam uang dari bank untuk usaha, silahkan," ucap Jokowi saat memberikan keterangan di acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Se-Indonesia, di Istana Negara, hari ini Selasa 5 Januari 2021.

Hanya saja Jokowi berpesan agar warga yang akan meminjam uang di bank dengan menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan harus bisa memperhitungkan untung ruginya dengan baik.

Baca Juga: Kabar Baik dari Kang Emil: Kesembuhan di Jabar Meningkat, Kematian di Jabar Menurun

"Tapi sebelum meminjam ke bank tolong dikalkulasi, tolong diitung hati-hati, bisa mengembalikan engga, bisa mencicil engga, bisa mengangsur engga," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x