Diprediksi Tidak Dapat Jatah Kursi DPR RI, PSI Masih PD dan Punya Alasan Kuat Tahun Ini Bisa Masuk Senayan

24 Februari 2024, 12:45 WIB
PSI yakin akan menyabet kursi DPR RI di Senayan, ternyata ini alasan kuatnya /kaesangp/Instagram

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Progresif David Krisna Alka merasa optimistis bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut David, keyakinannya ini berdasarkan beberapa alasan yang mendukung karean terdapat margin of error dalam hasil quick count, serta kemungkinan adanya revisi perolehan suara karena kesalahan input data.

Proses pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang sedang dilakukan oleh KPU juga memberi kesempatan bagi PSI untuk meningkatkan perolehan suaranya.

Baca Juga: PSI Disebut Banyak Netizen Gagal Rebut Kursi Senayan, Grace Natalie Beri Bantahan Menohok

Mengutip dari ANTARA, David menyoroti keberadaan margin of error sebesar 1,5-2 persen dalam quick count, ditambah dengan suara besar PSI di DKI yang terbilang besar.

Hal ini membuatnya semakin yakin bahwa PSI akan berhasil masuk ke Senayan dan menjadi momen yang menarik serta menggembirakan. Hadirnya PSI diyakini menjadi penanda hadirnya gerakan politik baru di gedung wakil rakyat.

Meski demikian, David menegaskan bahwa PSI harus tetap waspada dan melakukan pengawalan terhadap suara rakyat.

Baca Juga: Partai Golkar Tolak Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu yang Disuarakan Ganjar Pranowo

Ia mengingatkan bahwa masih ada potensi bagi pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan keberhasilan PSI, meskipun peluang untuk itu masih terbuka lebar.

Seperti diketahui pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 silam, terdapat 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang ikut serta. Selain itu, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlaga.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler