Pantas Banyak Artis Ingin Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

8 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Gaji anggota DPR RI /Malut Raya/


BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Sejumlah artis kembali ramai mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Fenomena artis jadi calon anggota DPR RI bukan pertama kali ini terjadi.

Pada Pemilu sebelumnya, para artis ini sukses menjadi anggota DPR RI dan duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.

Diketahui setiap anggota DPR RI terpilih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tentu saja bisa menjadi alasan para artis banting stir menjadi anggota DPR RI karena gaji dan tunjangannya yang menggiurkan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Stadion Paling Sejuk di Jawa Barat Berada di Ketinggian 1500 Mdpl

Terkait gaji dan tunjangan anggota DPR RI, pemerintah telah mengatur besarannnya pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 pasal 1:

1. Gaji pokok
- Anggota Rp 4.200.900
- Wakil ketua Rp 4.620.000
- Ketua 5.040.000

2. Tunjangan istri (10 persen dari gaji pokok):
- Anggota 420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp 504.000

3. Tunjangan 2 anak (2 persen dari gaji pokok):
- Anggota Rp 168.000
- Wakil ketua Rp 184.000
- Ketua Rp 201.600

Baca Juga: Kenapa Disebut Buahbatu? Benarkah Daerah di Bandung Ini Berasal dari Bebatuan, Ini Sejarahnya

4. Tunjangan komunikasi:
- Anggota Rp 15.554.000
- Wakil ketua Rp 16.009.000
- Ketua Rp 16.468.000

5. Tunjangan kehormatan:
- Anggota Rp 5.580.000
- Wakil ketua Rp 6.450.000
- Ketua Rp 6.690.000

6. Tunjangan jabatan
- Anggota Rp 9.700.000
- Wakil ketua Rp 15.600.000
- Ketua 18.900.000

7. Biaya perjalanan harian (per hari):
- Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

Baca Juga: Berusia 70 Tahun, Stadion di Pusat Kota Bandung Ini Pertama Dibangun di Jawa Barat, Pernah Jadi Kandang Persib

7. Tunjangan listrik & telpon Rp 7.700.000

Tak hanya gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Baca Juga: Dulu Bukan Braga! Jalan Sepanjang 1 KM Sempat Bernama Ini, Wargi Bandung Pasti Belum Tahu

Terkait uang pensiun, pemerintah telah mengatur tunjangan pensiun dengan besaran:

8.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.

Itulah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler