Masyarakat Harus Tahu! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Bikin Ngiler Kaum Rebahan

6 Februari 2024, 12:05 WIB
Gedung DPR RI. /Antara/Fauzan/

MAPAYBANDUNG.COM - Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI selama menjabat di Senayan.

Tahukah kamu berapa besaran gaji dan tunjangan annggota DPR RI?

Ternyata anggota DPR RI aktif mendapatkan penghasilan yang capai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Lalu berapa gaji dan tunjangan Anggota DPR RI? Berikut rinciannya:

Gaji anggota DPR RI telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000 pasal 1:

1. Gaji pokok (per bulan)
- Anggota Rp 4.200.900
- Wakil ketua Rp 4.620.000
- Ketua 5.040.000

2. Tunjangan istri, 10 persen dari gaji pokok (per bulan):
- Anggota Rp 420.000
- Wakil ketua Rp 462.000
- Ketua Rp 504.000

Baca Juga: 7 Ciri Burung Perkutut yang Memiliki Khodam, Salahsatunya Punya Bentuk Kepala Seperti Ini

3. Tunjangan 2 anak 2 persen dari gaji pokok (per bulan)
- Anggota Rp 168.000
- Wakil ketua Rp 184.000
- Ketua Rp 201.600

4. Tunjangan kehormatan (per bulan):
- Anggota Rp 5.580.000
- Wakil ketua Rp 6.450.000
- Ketua Rp 6.690.000

5. Tunjangan jabatan (per bulan):
- Anggota Rp 9.700.000
- Wakil ketua Rp 15.600.000
- Ketua 18.900.000

6. Tunjangan listrik & telpon Rp 7.700.000

7. Tunjangan komunikasi (per bulan):
- Anggota Rp 15.554.000
- Wakil ketua Rp 16.009.000
- Ketua Rp 16.468.000

Baca Juga: Pemkot Bandung Dorong Pembukaan Gerbang Tol KM 149 untuk Atasi Macet Gedebage

8. Biaya perjalanan harian:
- Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

Selain gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapat fasilitas lain, seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.

Anggota DPR RI juga mendapat tunjangan hari tua berupa uang pensiunan, mencapai:

9.Uang Pensiun sebesar (60%) dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.

Itulah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler