Daftar ‘Hari Kejepit’ Bulan Februari 2024, PNS dan Karyawan Swasta Wajib Ajukan Cuti biar Libur Makin Panjang

31 Januari 2024, 09:40 WIB
Libur di bulan Februari 2024 semakin panjang jika mengambil cuti di hari kejepit ini /Pete Onthetoilet/Pexels

 

MAPAY BANDUNG - Bulan Februari 2024 yang tinggal menghitung jam, tak lengkap rasanya untuk melihat tanggal merah dan memilih hari untuk mengambil cuti.

Bagi PNS dan karwayan swasta, tanggal merah plus cuti bersama adalah anugerah yang sangat indah. Terlebih lagi jika terdapat 'hari kejepit'.

Lazimnya pada hari kejepit, masyarakat Indonesia mengajukan cuti. Hal ini sangat bermanfaat untuk membuat cuti semakin panjang agar dapat merasakan momen bersama keluarga lebih lama.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kalender Libur Tahun 2024: Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama

Dikutip dari laman setkab.go.id, daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama Februari 2024 telah diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Di bulan Februari, terdapat tiga tanggal merah yang bertepatan dengan perayaan keagamaan yaitu:

- Kamis 8 Februari 2024 tentang Isra Miraj,
- Jumat 9 Februari 2024 menjadi cuti bersama Imlek, dan
- Sabtu 10 Februari tentang perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Tak hanya hari libur nasional yang terkait dengan hari keagamaan saja, di bulan Februari akan ada hari libur tambahan yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu hari pencoblosan Pilpres 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari.

Penetapan hari libur pada Pemilu 2024 sejalan dengan dengan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan hari pemungutan suara dijadwalkan sebagai hari libur.

Baca Juga: Jadwal Pertunjukan Barongsai di 6 Mall Kota Bandung Untuk Meriahkan Imlek 2024

Dengan adanya banyak tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Februari 2024, muncul berbagai opsi untuk merencanakan libur yang lebih panjang.

Berikut ini adalah opsi ‘hari kejepit’ untuk mengajukan cuti panjang di bulan Februari 2024.

PNS dan karyawan swasta dapat mengajukan cuti selama empat pada ‘hari kejepit’ yaitu tanggal 12-13 Februari dan 15-16 Februari.

Dengan demikian total masa libur di bulan Februari mencapai 11 hari lamanya yang terhitung sejak 8 hingga 16 Februari ditambah akhir pekan 17 dan 18 Januari 2024.

Jika PNS dan karyawan swasta mengambil cuti pada 4 ‘hari kejepit’ itu, maka pekerja dapat kembali ke kantor kerja pada Senin 19 Februari 2024. Cukup panjang bukan?

Baca Juga: Punya Panjang 1,3 KM, Flyover di Bandung Ini Dihiasi Ornamen Unik, Ada Persib, Kujang, dan Gedung Sate

Mengambil cuti pada ‘hari kejepit’ merupakan peluang emas bagi mereka yang ingin menikmati liburan yang lebih panjang untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.

Jangan lupa untuk ajukan cuti pada momen langka ‘hari kejepit’ di bulan Februari 2024 ini, pasalnya jumlah libur lebih banyak dari libur hari raya Idul Fitri atau Natal Tahun Baru.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler