HEBOH! Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun yang Dilakukan 100 Caleg, DPR RI Perintahkan PPATK Dalami

14 Januari 2024, 08:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah /Foto/Ilustrasi Pemilu /LintasSulbar

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang Caleg.

Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 Caleg tersebut.

Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang Caleg yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

Baca Juga: Amalan Penting Setelah Salat di Bulan Rajab Ini Jangan Ditinggalkan! Mampu Jauhkan dari Siksa Neraka

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta PPATK mendalami temuan transaksi mencurigakan 100 Caleg itu.

“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Sahroni, dikutip Minggu 14 Januari 2024.

Menurut dia, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, kata dia, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Baca Juga: BLT El Nino Rp400 Ribu Bandung Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nama Penerimanya di Sini

“Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan)," terang Sahroni.

“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelas dia.

Maka dari itu, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Sehingga, kata dia, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.

Baca Juga: Persib Kembali Latihan, Bojan Hodak Ternyata Simpan Rencana Khusus Jelang Laga Kontra Persis

“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler