CEK FAKTA: Ada Virus Baru, Kemenkes Wajibkan Warga Pakai Masker Mulai Desember 2023

19 Desember 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi masker. /Pixabay/Roksana96

MAPAY BANDUNG - Baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan warga untuk memakai masker mulai Desember 2023 ini. Kabar itu pertama kali beredar di Facebook lalu menjadi viral. Menurut sang pengunggah, warga wajib pakai masker seiring dengan munculnya virus baru di tanah air.

Masih dalam unggahannya di Facebook, selain mencatut nama Kemenkes, dirinya juga menuliskan aturan kesehatan yang tertuang Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Bahasa Inggris dan Artinya, Romantis! Bisa Dikirim ke Pacar

 

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 19 Desember 2023, berikut isi klaim soal ketentuan pemakaian masker yang beredar di Facebook.

"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang."

CEK FAKTA: Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023, benarkah? Ini Fakta Sebenarnya

Baca Juga: Tradisi Unik Natal 2023 di Indonesia, Nomor 3 Pawai Keliling Kampung dengan Kostum Meriah

Lantas, benarkah Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023? Kemenkes secara tegas mengatakan, bahwa Surat Edaran yang mengatasnamakan Kemenkes RI itu adalah tidak benar.

 

"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker," demikian isi sanggahan yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, pada 17 Desember 2023.

Kemenkes buka suara terkait kabar penggunaan masker mulai 15 Desember 2023. kemenkes.go.id

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2023/24 Terjadi 2 Kali, Ini Tanggalnya

Pada faktanya, Kemenkes menyarankan agar penggunaan masker digencarkan saat sakit atau ketika berada di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19. Publik juga diimbau untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, termasuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat (booster).

Maka dari itu, kabar viral yang menyebutkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan warga untuk memakai masker mulai Desember 2023 ini adalah hoaks.***

 

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler