Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

23 November 2023, 07:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo /Antara/Sigid Kurniawan /

MAPAY BANDUNG - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri ini disampaikan Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri usai dilakukannya gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

 

Baca Juga: Profil Desy Ratnasari, Sosok yang Kencang Diisukan Maju Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024

"Hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, dikutip ANTARA.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Ade menambahkan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Baca Juga: Golkar Usung Ridwan Kamil Kembali Maju di Pilgub Jabar 2024, Siap Lawan Dedi Mulyadi?

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Konsumsi Madu? Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler