Respon Presiden Jokowi Terkait Hasil Putusan MK Soal Capres-Cawapres 2024, Begini Katanya

16 Oktober 2023, 21:51 WIB
Keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023. /YouTube Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK), mengenai batas usia Capres dan Cawapres 2024.

 

 

Jokowi menegaskan, bahwa dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.

Termasuk wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bacawapres.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pemain 1,68 Meter Dirumorkan Tinggalkan Persib, Padahal Sudah Cetak 17 Gol

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres,” kata Jokowi, dalam pernyataannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

 

Hal itu disampaikan Jokowi sebagai respon dari beredarnya kabar wacana Wali Kota Solo Gibran, yang disebut-sebut bakal menjadi Cawapres di Pemilu 2024.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Selain Ridwan Kamil, 2 Nama Ini Disebut Bakal Maju di Bursa Calon Gubernur Jabar 2024, Siapa Saja?

Undang-Undang itu tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun, kecuali pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Jokowi menekankan, bahwa urusan Capres dan Cawapres merupakan ranah partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik.

“Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik (kemungkinan Gibran jadi Cawapres), itu wilayah Parpol,” katanya.

Baca Juga: 2 Nama Ini Masuk Bursa Calon Gubernur Jabar, Disebut Bakal Jadi Lawan Kuat Ridwan Kamil

Sebagai informasi, MK mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada Senin (16/10).

Pemohon memohon syarat pencalonan Capres dan Cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK berkesimpulan, permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler