Ketua MPR Bamsoet Dukung Sistem Gaji Single Salary Bagi PNS: Bisa Hindari Rangkap Jabatan

13 September 2023, 19:45 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. //YouTube TVParlemen

MAPAY BANDUNG - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung usulan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, untuk menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN)/PNS.

Menurut Bamsoet, sistem single salary dapat menghindari PNS rangkap jabatan, yang bisa menimbulkan konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan.

"Penerapan single salary dapat menghindarkan rangkap jabatan ASN, khususnya yang sudah di posisi eselon 1 (dan) menjadi komisaris di berbagai BUMN, sebagaimana yang saat ini lazim terjadi di berbagai kementerian dan lembaga," kata Bamsoet, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 13 September 2023.

Baca Juga: Tunjangan PNS Bakal Dihapus dan Diganti Pakai Single Salary, Begini Penjelasannya

"Bahkan, di Kementerian Keuangan, banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN," katanya.

Bamsoet mengatakan, rangkap jabatan menimbulkan ketidakadilan sekaligus berpotensi timbul konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan.

"Tidak heran bila muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus 'korupsi terselubung'," ucap Bamsoet.

Baca Juga: Apa Itu Single Salary? Kenali Sistem Gaji Baru yang Bakal Diterapkan Pemerintah Bagi PNS

Selain rangkap jabatan, menurut Bamsoet, kewenangan fiskal Kementerian Keuangan yang terlalu besar juga mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

 

Desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan, yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Sistem single salary yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Baca Juga: Dua Opsi Partai Golkar untuk Ridwan Kamil: Maju Jadi Gubernur Jabar atau DKI Jakarta, Warga Pilih Mana?

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

 

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.

Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler