Heboh Pemerintah Siap Terapkan Gaji Single Salary, PNS Hanya Terima Satu Jenis Penghasilan?

13 September 2023, 13:35 WIB
Kebijakan single salary ini nantinya membuat PNS hanya akan mendapatkan satu jenis penghasilan saja. Apa maksudnya? /Pixabay

MAPAY BANDUNG - Baru-baru ini pemerintah sedang menguji coba penerapan single salary bagi PNS di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK).

Kebijakan single salary ini nantinya membuat PNS hanya akan mendapatkan satu jenis penghasilan saja.

Lantas, seperti apa maksud dari skema single salary ini? Berikut uraian selengkapnya.

Baca Juga: Dua Opsi Partai Golkar untuk Ridwan Kamil: Maju Jadi Gubernur Jabar atau DKI Jakarta, Warga Pilih Mana?

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 13 September 2023, single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan.

Satu jenis penghasilan ini merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Skema single salary itu sendiri terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Baca Juga: Partai Golkar Tegas Bantah Klaim PDIP Soal Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Saat ini, pemerintah sedang menguji coba sistem single salary di lingkungan KPK dan PPATK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, diketahui akan mengevaluasi pilot project pemberlakuan single salary di dua instansi tersebut.

Baca Juga: Bukan Ridwan Kamil! Partai Golkar Justru Usulkan Nama Ini Jadi Cawapres Prabowo di Pemilu 2024

“Baru exercise kemarin soal single salary, baru di level KPK dan di PPATK, kita lihat modelnya," kata Abdullah Azwar Anas.

"Karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita,” katanya.

Azwar mengatakan, di instansi lain saat ini tunjangan kinerja masih menjadi prioritas untuk membedakan pegawai yang bekerja dan yang tidak bekerja.

Baca Juga: Kalender Libur Tahun 2024: Hari Libur Nasional 17 Hari, Cuti Bersama 10 Hari, Ini Daftar Lengkapnya

Karena masing-masing daerah memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

“Tapi negatifnya kadang orang juga mengatur perjalanan dinas, rapat di luar kota agar dapat perjalanan dinas, jadi plus minus lah antara kinerja dan efisiensi,” ucap Azwar.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler