MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), seiring dengan berakhirnya penanganan Covid-19 di Indonesia.
Pembubaran KPCPEN itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023, tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam salinan Perpres yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/8), dijelaskan pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir.
Baca Juga: Kementerian PUPR Ungkap Jalan Tol Bocimi Bisa Dilanjutkan ke Ciranjang dan Padalarang
Serta status faktual Covid-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.
Atas dasar itu, Pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19 yang dilakukan pada masa pandemi.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 4 Agustus 2023, kemudian diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Soal 3 Nama Calon Pj Gubernur Jabar, Jokowi: Namanya Saya Belum Tahu
Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 5 Agustus 2023, Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 itu terdiri atas 6 pasal.
Pasal 1 disebutkan, bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan Covid-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Minta Maaf Usai Kritik Jokowi, Rocky Gerung: Saya Tidak Akan Berhenti Jadi Pengkritik
Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan Covid-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.
Yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.***
________________________________________
Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.