Bareskrim Polri Bongkar Jaringan IMEI Ilegal, Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

31 Juli 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi ponsel dengan IMEI ilegal. /Freepik/nakaridore/

 

MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengapresiasi jajaran kinerja Bareskrim Polri yang telah membongkar jaringan mafia International Movile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Menurutnya, badan yang dipimpin oleh Komjen Wahyu Widada ini layak dapat apresiasi sebab kasus IMEI ilegal sudah terjadi sejak lama.

Karenanya, pengungkapan baru-baru ini menurut Adies bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas.

"Sebenarnya informasi yang saya dengar kasus ini sudah lama berjalan, tapi baru saat ini berhasil dibongkar, semoga ini bisa menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih luas lagi mereka-mereka yang terlibat," ujar Adies Kadir kepada wartawan, Minggu 30 Juli 2023.

Baca Juga: Pemkot Optimis Soal Pariwisata, Ema Sumarna: Event di Bandung Jadi Modal Ekonomi Meningkat

Adies Kadir mengungkit kerugian negara dari kasus IMEI ilegal. Dia tidak bisa membayangkan kerugian negara jika memang kasus ini sudah berjalan lama.

"Saya berharap kasus ini diusut sampai tuntas, karena telah merugikan negara demikian besar sekitar Rp353 M dalam waktu yang singkat. Bayangkan kalau saja sindikat-sindikat ini sudah beroperasi lama? Berapa kerugian negara?" ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adies Kadir menyampaikan komitmen Komisi III DPR mendukung kerja Bareskrim Polri untuk membasmi mafia yang merugikan keuangan negara.

"Kami Komisi III DPR RI mendukung penuh kerja-kerja Bareskrim Polri dalam hal memberantas mafia-mafia illegal yang merugikan keuangan negara," ujar dia.

Baca Juga: Resep Korean Street Food Garlic Bread Lembut dan Praktis Dibuat

Dalam kasus ini, 6 tersangka sudah ditangkap. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.

"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat 28 Juli 2023 lalu.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler