Inilah Tata Cara Penukaran Uang Lebaran 2023 Lewat Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

27 Maret 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

MAPAY BANDUNG - Berikut ini tata cara penukarang uang Lebaran 2023 melalui layanan kas keliling Bank Indonesi (BI).

Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang di 5.066 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai 27 Maret – 20 April 2023.

Serangkaian layanan dan kegiatan pada periode tersebut terpadu pada SERAMBI 2023 (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri) yang diluncurkan BI pada 20 Maret 2023.

 

Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai saat bulan Ramadhan dan lebaran.

Baca Juga: Omooo! Album Debut Solo Jimin BTS Rajai Chart Spotify Global Top 50, Chart Oricon dan Chart iTunes

Salah satu layanan penukaran uang rupiah adalah Kas Keliling. Kas Keliling Bank Indonesia bereada di sejumlah titik lokasi, guna memudahkan masyarakat.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Kas Keliling, harus daftar terlebih dahulu di aplikasi Pintar (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

Aplikasi Pintar menyediakan sejumlah layanan mulai dari pemesanan penukaran uang tunai, uang rusak/cacat, uang rupiah yang ditarik/dicabut dan uang rupiah khusus.

Baca Juga: Brrr! Inilah Tempat Paling Dingin di Bandung, Bukan Lembang Apalagi Pangalengan

 

Berikut cara menggunakan aplikasi Pintar untuk menggunakan layanan Kas Keliling dari Bank Indonesia:

1. Buka https://pintar.bi.go.id/.

2. Pada halaman utama PINTAR pilih menu kas keliling.

2. Pilih Provinsi lokasi penukaran yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.

4. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, no telepon dan email.

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Penukaran uang rupiah bisa dilakukan secara non tunai ataupun tunai.

Baca Juga: Drawing Batal, Ini 9 Dampak Buruk JIka Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20 2023

 

Apabila melakukan penukaran menggunakan uang rupiah tunai, maka terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Penukaran uang rupiah harus sesuai dengan waktu, lokasi dan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Aplikasi Pintar hanya bisa diakses pada laman tersebut dan tidak tersedia pada Google Play ataupun App Store.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler