Berbelit dan Tak Bertanggung Jawab, Hakim Vonis Terdakwa KUAT MA'RUF Hukuman 15 Tahun Penjara

14 Februari 2023, 12:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi pada Juli 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Vonis untuk Kuat Maruf lebih berat

Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf ini diketahui lebih berat daripada dakwaan yang sempat diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum diketahui mendakwa Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.

Disampaikan oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dianggap tidak sopan, tidak berterus terang saat ditanyakan beberapa hal soal keterlibatan dalam kasus Brigadir J, hingga tidak mengaku bersalah.

Baca Juga: LEBIH BERAT! Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman Kurungan 20 Tahun Penjara

Hal itulah yang memberatkan Kuat Maruf dalam kasus ini, sehingga, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Sosok Kuat Maruf bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sambung Majelis Hakim menuturkan, bahwa peran Kuat Maruf cukup penting.

Bahkan, Kuat Ma'ruf disebut turut mengancam Brigadir J, sempat bertemu dengan Putri Candrawathi di Rumah Saguling yang memiliki akses terbatas.

Sehingga, sekali lagi, Majelis Hakim menyebut, Kuat Maruf adalah sosok yang dianggap cukup penting oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kuat Maruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dalam perkara tersebut, Kuat Maruf bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf telah dilaksanakan, tersisa dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Bharada Eliezer yang akan menjalani sidang vonis akhir.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler