Sempat Viral, Kini Dua Penumpang Mesum di KRL Tidak Diizinkan Lagi Naik Kereta, Dihukum Seumur Hidup?

6 Januari 2023, 20:45 WIB
Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL commuter Line. /Foto: PMJ News/Hdi

 

MAPAY BANDUNG - Belum lama ini, media sosial Twitter dan TikTok sempat dihebohkan dengan sepasang muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila/mesum di dalam KRL.

Menanggapi hal tersebut, PT KAI Commuter menyebut, akan memberikan sanksi tegas berupa larangan kepada dua penumpang mesum tersebut untuk menggunakan transportasi KRL.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang," kata External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arlan, dikutip dari PMJ News, Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal

Sambung Leza mengatakan, pihak KAI Commuter saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kapan dan saat perjalanan menuju ke tujuan mana kejadian tersebut terjadi.

"Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem CCTV Analytic,” katanya.

“Sehingga, bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik Commuterline," ucap Leza.

Baca Juga: Diperpanjang! Ferdy Sambo Cs Tetap Ditahan hingga 6 Februari 2023

Namun, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih detail, apakah kedua penumpang tersebut akan dihukum seumur hidup tidak boleh naik KRL atau tidak.

Leza menambahkan, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk langsung melaporkan kepada petugas, jika melihat kembali kejadian seperti dalam video yang kini sudah viral.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam Commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," ucapnya.***

______________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler