Polisi Terbitkan Red Notice untuk Buru Dua Tersangka Net89

6 Desember 2022, 13:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya bakal memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk tersangka Saifuddin Ibrahim. /(Foto ilustrasi: Pixabay/Diegoparra)

MAPAY BANDUNG - Polisi masih memburu dua tersangka kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Terbaru, Bareskrim Polri menerbitkan Red Notice untuk memburu dua tersangka kasus Net89 tersebut.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, Red Notice diterbitkan lantaran dua tersangka diduga berada di luar negeri.

Dua tersangka yang diburu melaluk Red Notice tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Sementara tersangka lain masih berada di Indonesia.

“Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice),” ujar Chandra dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar 27 Pemain Persib yang Diboyong ke Jogja, Duh! Tiga Kekuatan Inti Absen

Tersangka lain yang berada di Indonesia belum dilakukan penahanan karena pihak kepolisian masih fokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset para tersangka.

“Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka,” ucapnya.

Namun, para tersangka yang berada di Indonesia sudah dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Para tersangka sudah kita cekal semua,” jelasnya.

Baca Juga: Alice In Borderland Season 2 Segera Tayang di Netflix Desember Ini, Catat Jadwalnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penelusuran dan menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.

“Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 pukul 15.00 WIB, Subdit II dua perbankan Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 24 November.

“Berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar, yang kedua kantor PT SMI Net89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 milyar,” tambahnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler