Komnas HAM Temukan 7 Poin Pelanggaran HAM yang Terjadi di Tragedi Kanjuruhan

3 November 2022, 08:45 WIB
Ini Tujuh Poin Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Menurut Hasil Investigasi Komnas HAM. /

MAPAY BANDUNG - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja merilis hasil penyelidikan terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan, pada Rabu 2 November kemarin.

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menetapkan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan.

Baca Juga: Siap-siap! 3 November 2022 Hari Ini Ada Fenomena Tengah Hari Lebih Awal, Ini Penjelasannya

"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," kata Choirul Anam, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 3 November 2022.

Berikut ini adalah 7 poin pelanggaran HAM yang terjadi di Tragedi Kanjuruhan, di antaranya:

1. Penggunaan gas air mata

Choirul Anam mengatakan, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion, merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: CFD Kota Bandung Resmi Dibuka Lagi hingga Dampak Gerhana Bulan Total 8 November 2022

2. Terdapat 45 kali tembakan gas air mata

Akibat tembakan gas air mata inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang di Tragedi Kanjuruhan.

3. Hak memperoleh keadilan

"(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," katanya.

Baca Juga: Jam Tayang Preman Pensiun 7 Hari Ini, Inilah Jadwal Acara TV RCTI Kamis 3 November 2022

4. Hak untuk hidup

Choirul Anam menyebut, bahwa kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

5. Hak atas kesehatan

"Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ucap Choirul Anam.

Baca Juga: Mantap! Dosen Unpad Kembangkan Terapi Rasa Takut dan Fobia Melalui Teknologi VR

6. Hak anak

Banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat, setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

7. Business and human rights

"(Pelanggaran ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," ucapnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler