Terkuak! Terdakwa Arif Rachman Akui Patahkan Laptop Bukti Gambar Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

28 Oktober 2022, 18:30 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

 

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 28 Oktober 2022 hari ini.

Terdakwa Arif Rachman diadili karena dianggap telah melakukan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang lanjutan Arif Rachman hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.

Dalam pembacaan eksepsi, Arif Rachman diketahui telah mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Lakukan Unjuk Rasa Siang Ini di Jakarta Terkait Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut

Rekaman CCTV itu menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan.

Terungkap juga, bahwa terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop tersebut di dalam mobil yang berada di depan Masjid Mabes Polri.

“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” kata tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2022, Segera Bagikan Kepada Teman untuk Bakar Semangat

Terdakwa Arif Rachman berdalih, bahwa tindakannya atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan telah sesuai dengan peraturan administrasi atau dasar hukum.

“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum Arif Rachman menyebut, tindakan yang dilakukan terdakwa Arif dalam perkara obstruction of justice bertujuan menjaga reputasi lembaga.

“Tindakan faktual yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang masih berwenang justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga,” ucap tim Kuasa Hukum Arif Rachman.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler