Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Laporkan Ada Peningkatan Jadi 245 Kasus di Tanah Air

25 Oktober 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi gagal ginjal pada anak, polisi lakukan penyelidikan soal obat sirop terkait. /Pixabay/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, ada 245 kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang terjadi di Indonesia, per tanggal 23 Oktober 2022.

Angka tersebut meningkat, setelah sebelumnya Kemenkes juga melaporkan data kasus di tanggal 21 Oktober 2022 sebanyak 241 kasus.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, bahwa 245 kasus ini tersebar di 26 provinsi.

Di mana Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah kasus terbanyak yaitu 55. Kemudian, ada Provinsi Jawa Barat 34, Aceh 28, Jawa Timur 27, dan Bali 15.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Warga, Begini Kronologis Kejadian Perempuan Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres

“245 Kasus per 23 Oktober 2022,” kata Siti Nadia Tarmizi, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 25 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan Kemenkes, dari total 245 kasus, sebanyak 141 pasien meninggal dunia dan 38 orang sembuh.

Sementara itu, sebanyak 66 orang masih menjalani perawatan.

Khusus kasus kematian gagal ginjal akut, Kemenkes menyebut, paling banyak terjadi di wilayah DKI Jakarta sebanyak 27 pasien, Aceh 21, Jawa Barat 18, dan Jawa Timur 13.

Baca Juga: WhatsApp Error, Situs Down Detector Catat Ribuan Orang Sudah Laporkan WA Down

Sedangkan, pasien yang masih menjalani perawatan terbanyak juga berada di DKI Jakarta yakni 22 orang.

Selanjutnya, ada Provinsi Jawa Barat sebanyak 15 orang, Aceh 5 orang, dan Jawa Timur 5 orang.

Adapun pasien sembuh terbanyak berada di Jawa Timur sebanyak 9 orang, DKI Jakarta 6 orang, Bali 4 orang, dan Banten 4 orang.

Apabila dilihat berdasarkan kategori usia, kasus terbanyak dialami anak dalam rentang usia 1-5 tahun, tercatat sebanyak 161 orang.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022, Segera Pasang di Profil Medsos

Kemudian, 35 orang berada dalam rentang usia 6-10 tahun, 25 orang masuk kategori usia kurang dari 1 tahun, dan 24 orang berusia 11-18 tahun.

Atas peristiwa tak biasa ini, Kemenkes bersama sejumlah lembaga terkait telah melakukan penyelidikan gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Berdasarkan temuan sementara, kasus itu diduga dipicu zat kimia berbahaya dari pelarut obat sirup.

Zat itu antara lain, ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) danethylene glycol butyl ether (EGBE).***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler