Imbas Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Jerat Irjen Teddy Minahasa dan 4 Anggota Polri Aktif Berikut

15 Oktober 2022, 11:09 WIB
Irjen Teddy MInahasa dan 4 anggota polri lainnya dijerat hukuman mati imbas kasus narkoba /Mabes Polri

MAPAY BANDUNG – Kabar tidak sedap datang dari Kepolisian RI. Pasalnya Irjen Teddy Minahasa yang baru saja menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur terjerat kasus narkoba.

Selain Irjen Teddy Minahasa, kasus narkoba ini menyeret 4 anggota Polri yang masih aktif.

Terkait perannya dalam kasus peredaran narkoba seberat 5 kg di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Ancaman ini diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Baca Juga: Inilah Peran Penting Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba hingga Ancamana Hukuman Mati

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” tuturnya sebagaimana dikutip MapayBandung.com dari ANTARA pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Ancaman hukuman yang menjerat Irjen Teddy Minahasa diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya Irjen Teddy yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, sebanyak empat anggota Polri aktif terseret pusaran kasus yang sama.

Diantanya AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kini, keempat anggota Polri bersama dengan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Ini Alasan Preman Pensiun 6 Tidak Jadi Tamat pada Jumat Kemarin

Kombes Pol Mukti menambahkan, 5 kg narkoba tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

Saat menjabat sebagai Polres Bukittinggi, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dari 40 kg dengan tawas sebelum dimusnahkan.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar,” ucap Mukti.

“3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Kecewa Usai Rizky Billar Bebas, Dewi Perssik untuk Lesti Kejora: Perempuan Harus Punya Prinsip!

Namun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat dan telah dilakukan pendalaman usai ditangkapnya tiga warga sipil.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler