Inilah Peran Penting Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba hingga Ancaman Hukuman Mati

15 Oktober 2022, 10:42 WIB
Peran Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba hingga hukuman mati yang menjerat. /Polri.go.id

MAPAY BANDUNG – Belum sepekan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa yang menggantikan Nico Afinta terjerat kasus narkoba.

Kepada awak media, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Toni Hermanto sebagai Kapolda Jatim yang baru.

Terkait kasus yang menimpa Irjen Teddy Minahasa, kepolisian mengungkap hukuman maksimal yang akan diterima yaitu hukuman mati.

Dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Sabtu 15 Oktober 2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dilakukan saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jual 5 kg Sabu Hasil Sitaan ke Kampung Bahari, Jakarta, Simak Penelusurannya

Kombes Pol Mukti menyebut, dalam pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu.

Meski demikian, sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan diganti dengan tawas, sementara sisanya dimusnahkan.

Mukti melanjutkan dari 5 kg sabu tersebut, sebanyak 1,7 kg di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar,” ucapnya.

“Di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” sambungnya.

Baca Juga: 8 Kapolda Diisukan Positif Amphetamine, Polri Bilang Begini

Mengutip ANTARA, terkait peran yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa, Mukti menyebut jika hukuman yang akan diterimanya sangat berat.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Mukti menambahkan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut diantaranya AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. ***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler