Respon Polri Usai Komnas HAM Sebut Botol di Stadion Kanjuruhan Bukan Miras, Begini Katanya

13 Oktober 2022, 16:30 WIB
Stadion Kanjuruhan akan direnovasi total menyusul perisitwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang. /Antara/Vicki Febrianto/

 

MAPAY BANDUNG - Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial terkait temuan beberapa botol di Stadion Kanjuruhan, yang diduga kepolisian dan PSSI sebagai minuman keras (miras).

Seiring penyelidikan lanjutan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, bahwa botol yang berada di Stadion Kanjuruhan bukanlah miras seperti apa yang diduga sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Polri memberikan jawabannya, pihaknya menyampaikan bahwa saat ini Polri masih fokus pada kasus utama.

Baca Juga: Sejarah Lahirnya Sumpah Pemuda Lengkap dengan Isi Sumpah Pemuda

"Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 13 Oktober 2022.

Dedi Prasetyo kembali menekankan, bahwa kepolisian saat ini fokus utamanya pada penyidikan terkait pasal-pasal tersebut.

Dia menyebut, kepolisian hingga saat ini masih mendalami dan berharap tidak ada saling bantahan.

"Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain," katanya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Dirut LIB Dicecar 97 Pertanyaan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Terkait penetapan tersangka, Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan ratusan itu.

Adapun penetapan tersangka itu, disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, penetapan ini dilakukan setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022 lalu.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler