Sempat Rampas Ponsel Milik Wartawan saat di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

15 September 2022, 12:45 WIB
Bharada Sadam divonis demosi 1 tahun. (Foto: PMJ/Dok Polri TV). /

MAPAY BANDUNG - Mantan ajudan yang juga menjadi sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dijatuhkan sanksi administrasi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), berupa mutasi demosi selama 1 tahun.

Bharada Sadam merupakan polisi yang sempat merampas ponsel wartawan detik.com dan CNN, saat melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Penetapan sanksi terhadap Bharada Sadam ini, dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mabes Polri Amankan Pemuda 21 Tahun Diduga Hacker Bjorka di Madiun

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Bharada Sadam berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan, kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ketua Sidang Komis Etik, Kombes Pol Racmat Pamudji.

Ada fakta yang meringankan Bharada Sadam, sebagai terduga, pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Baca Juga: Heboh Polri dan BIN Nyaris Geruduk Hacker Bjorka, Mahfud MD Bilang Begini! Sang Peretas Akan Tumbang?

Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, ada juga fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media sosial.

Yakni, Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video, yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN.

Kedua wartawan pada saat itu sedang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.

Ketua sidang komisi mengatakan, bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Baca Juga: Jangan Bilang Aneh, Satu Jenis Pakan Ini Bisa Buat Perkutut Bersuara Besar dan Rajin Bunyi

Diberitakan sebelumnya, Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV.

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan, bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri.

Yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler