Rincian Harga, Syarat, dan Tata Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

8 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Bikin SIM bisa online /Korlantas Polri

MAPAY BANDUNG - Berikut ini rincian harga, syarat, dan tata cara perpanjang SIM online, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat utama.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 8 September 2022, berikut adalah rincian lengkap harga, syarat, dan tata cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Malam Ini Kamis 8 September 2022 Lengkap dengan Link Live Streaming

Terdapat sejumlah biaya administrasi perpanjang SIM, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah dengan adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut ini rincian harga selengkapnya:

- SIM A Rp80.000
- SIM B1 dan B2 Rp80.000
- SIM C, C1, dan C2 Rp75.000
- SIM D dan D1 Rp 30.000

- Tes Rikkes jasmani Rp25.000
- Tes psikologi Rp27.500.

Baca Juga: Istimewa Tapi Langka, 4 Jenis Burung Perkutut Ini Bisa Bikin Pemiliknya Kaya 7 Turunan, Apa Saja?

Berikut adalah syarat yang dibutuhkan, untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

- SIM Lama;
- e-KTP;
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani;
- Hasil tes psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca Juga: Bukan Cuma Perkutut, Burung Tekukur Jenis Ini Juga Bisa Melancarkan Rezeki dan Bisa Bikin Anda Cepat Kaya!

Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut tidak buram, untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Setelah dokumen lengkap, anda sudah bisa membuka aplikasi Digital Korlantas Polri, untuk memperpanjang SIM secara online. Berikut tata cara yang bisa di simak bersama:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android);

- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;

- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN;

Baca Juga: Inilah 8 Binatang Pembawa Hoki Pengundang Rezeki Bagi Pemiliknya, Wajib Pelihara Salah Satunya!

- Lengkapi profil di menu 'profile' dengan mengisi nomor NIK, nama, dan e-mail. Kemudian, akan menerima email untuk aktivasi akun;

- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness;

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru;

- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id, dan tes psikologi di app.eppsi.id, yang dapat dibuka melalui browser pada handphone;

Baca Juga: Suami Kaget! Miss V Langsung Kencang dan Harum Gegara Air Rebusan Buah Ini, Istri Wajib Coba Sekarang

- Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik 'Menu SIM' dan pilih 'Perpanjangan SIM';

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;

- Pilih Satpas penerbit, lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman;

- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

Baca Juga: Langka! Inilah Jenis Tuyul yang Membuat Pelaku Pesugihan Kaya Mendadak Kata Om Hao

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol 'Perbarui'.

Tanpa perlu repot harus mendatangi kantor polisi, anda kini bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online.

Dengan adanya aplikasi 'Digital Korlantas Polri', memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan SIM bisa dikirim ke rumah.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler