Polri Akan Gelar Sidang Etik Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Besok

5 September 2022, 13:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /Humas Polda Bali



MAPAY BANDUNG - Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap anggota polisi yang terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, pada kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kode etik untuk polisi yang terlibat obstruction of justice ini, akan digelar Polri pada Selasa 6 September 2022 besok.

Kabar ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dedi Prasetyo.

"(Sidang kode etik) diundur, Senin (hari ini) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Bukan Kekayaan, Ini Manfaat Pelihara Burung Perkutut Katuranggan Talang Mas yang Jarang Diketahui

Menurut Dedi Prasetyo, Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang etik untuk 7 tersangka, yang menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Selain 7 tersangka itu, ada juga sekitar 28 terduga pelanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan. Sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Big Mouth Episode 13 dan Link Nonton Sub Indo Drama Lee Jong Suk

Sebelumnya, Polri menyebut akan menggelar sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi, yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan hal ini saat memberi keterangan kepada wartawan, di Gedeung TNCC Polri, Jumat 2 September 2022 lalu.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler