MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya menanggapi adanya penangguhan penahanan Roy Suryo yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya lantaran sakit usai dijadikan tersangka.
Meski demikian, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan untuk keputusan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan penyidik.
Baca Juga: Besok Mulai Puasa Asyura! Ini Niat dan Keutamaannya
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka," ucapnya dikutip dari PMJ News, Minggu 7 Agustus 2022.
Disampaikan Elza Syarief selaku Kuasa hukum Roy Suryo pengajuan penangguhan penahanan itu ditujukan agar Roy Suryo agar mendapatkan akses untuk menjalani pengobatan penyakit yang dialaminya.
Penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Endra Zulpan.***